Jumat, 26 April 2013

Potret Keselamatan Transportasi Jalan di Indonesia



PENANGANAN MASALAH KESELAMATAN
DI JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Delvis Yendra
111024
MKTJ B

POLITEKNIK KESELAMATAN
TRANSPORTASI JALAN



  


BAB I


 Kecelakaan Di Indonesia
            Kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor berkecelakaan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan, serta berisiko dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun l993 Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Klasifikasi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dibuat berdasarkan tingkat keparahan korban, dengan demikian kecelakaan lalu lintas dibagi dalam 4 macam kriteria sebagai berikut :
1. Kecelakaan Fatal Kecelakaan fatal adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
            2. Kecelakaan Berat Kecelakaan berat adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban mengalami luka berat.
 3. Kecelakaan Ringan Kecelakaan ringan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban mengalami luka ringan.
4. Kecelakaan dengan Kerugian Harta Benda Kecelakaan dengan kerugian harta benda adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan kerugian harta benda.

            Pada suatu kecelakaan lalu lintas yang terjadi, ada beberapa kriteria keparahan korban kecelakaan menurut PP Nomor 43 Tahun l993 Pasal 93, antara lain sebagai berikut.
1. Korban Meninggal Korban meninggal adalah korban yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut.
2. Korban Luka Berat Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan.
3. Korban Luka Ringan Korban luka ringan adalah korban yang tidak termasuk dalam kategori korban meninggal dan korban luka berat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal pengguna kendaraan bermotor. Faktor internal meliputi faktor manusia, sedangkan faktor eksternal adalah faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor cuaca. Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Selain itu terdapat faktor cuaca yang juga dapat menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan .

 Adapun penjelasan dari beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut.
1. Faktor Manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan lalu lintas. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.

Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai, bahkan ceroboh dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk,mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk kebut-kebutan di jalan.

Faktor manusia yang dicatat oleh kepolisian, meliputi jenis kelamin korban, usia korban, profesi korban, dan peran korban dalam berkendara. Dalam hal ini yang dimaksud dengan peran korban dalam berkendara adalah posisi korban saat terjadi kecelakaan, apakah termasuk sebagai pengemudi, penumpang, pejalan kaki, penyeberang jalan, dan lain-lain. Jenis kecelakaan yang dialami oleh korban juga merupakan salah satu faktor manusia yang diduga mampu mempengaruhi tingkat keparahan korban kecelakaan lalu lintas. Beberapa jenis kecelakaan yang kemungkinan terjadi adalah sebagai berikut.
a. Kecelakaan belakang
Kecelakaan belakang adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah melaju satu arah sehingga salah satu kendaraan menabrak bagian belakang kendaraan lainnya.
b. Kecelakaan depan
Kecelakaan depan adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah berlawanan arah sehingga bagian depan kendaran yang satu menabrak bagian depan kendaraan lainnya.
c. Kecelakaan samping
Kecelakaan samping adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah melaju dimana bagian samping kendaraan yang satu menabrak bagian yang lain.
d. Hilang kendali
Hilang kendali adalah kecelakaan yang terjadi saat pengemudi tidak dapat menguasai kendaraannya.
e. Lain-lain
Kecelakaan yang bukan termasuk dalam kecelakaan belakang, kecelakaan depan, kecelakaan samping, dan hilang kendali.

2. Faktor Kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti, dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan dan perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.

3. Faktor Jalan

Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

4. Faktor Cuaca

Selain itu terdapat faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, yaitu faktor cuaca. Hujan juga mempengaruhi kinerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan..

Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 1992-2010
Tahun
Jumlah Kecelakaan
Korban Mati
Luka Berat
Luka Ringan
Kerugian Materi (Juta Rp)
1992
19 920
9 819
13 363
14 846
15 077
1993
17 323
10 038
11 453
13 037
14 714
1994
17 469
11 004
11 055
12 215
16 544
1995
16 510
10 990
9 952
11 873
17 745
1996
15 291
10 869
8 968
10 374
18 411
1997
17 101
12 308
9 913
12 699
20 848
1998
14 858
11 694
8 878
10 609
26 941
1999*)
12 675
9 917
7 329
9 385
32 755
2000
12 649
9 536
7 100
9 518
36 281
2001
12 791
9 522
6 656
9 181
37 617
2002
12 267
8 762
6 012
8 929
41 030
2003
13 399
9 856
6 142
8 694
45 778
2004
17 732
11 204
8 983
12 084
53 044
2005
91 623
16 115
35 891
51 317
51 556
2006
87 020
15 762
33 282
52 310
81 848
2007
49 553
16 955
20 181
46 827
103 289
2008
59 164
20 188
23 440
55 731
131 207
2009
62 960
19 979
23 469
62 936
136 285
2010
66 488
19 873
26 196
63 809
158 259
Sumber : Kantor Kepolisiian Republik Indonesia
*) sejak 1999 tidak termasuk Timor-Timur 

KESELAMATAN MENURUT UU NO.22 TAHUN 2009

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

BAB XI

KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kedua

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 204
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(
(2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 205
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah

PROGRAM KESELAMATAN DI INDONESIA KE DEPAN          
Tujuan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020 :
a. Melaksanakan platform global, regional dan nasional untuk mengurangi angka
korban kecelakaan di jalan melalui program “Dekade Aksi Keselamatan Jalan RI
(2011-2020) ;
b. Mengesahkan dan meluncurkan dokumen “Rencana Umum Nasional
Keselamatan Lalu Lintas Jalan RI ;
c. Mengajak semua pihak untuk berkonstribusi dalam aksi penurunan jumlah
korban kecelakaan
d. Single Message : SAATNYA BERTINDAK ! (Time For Action)

Rekan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020

Pemerintah
Pemerintah berperan untuk memberikan panduan-panduan agar tercapainya
keselamatan di Jalan. Panduan-panduan tersebut disediakan oleh Pemerintah.

Badan Usaha
Peran Badan usaha sangat dibutuhkan karena cakupan pengaruh yang dimiliki oleh
Bandan usaha. Lingkup pengaruh badan usaha yang terdekat adalah karyawan.
mensosialisasi aksi keselamatan jalan kepada internal badan usaha akan memberikan
dampak yang berarti, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian nyata setiap badan
usaha kepada para karyawannya. Karyawan yang selamat sangat mendukung
kekuatan badan usaha untuk terus maju kedepan.

Masyarakat
Masyarakat secara individu dan secara kelompok dibutuhkan dukungannya dalam Aksi
Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020. Masyarakat adalah pengguna jalan dan
keselamatan jalan hanya dapat ditingkatkan oleh pengguna jalan. ”Saatnya Bertindak”
merupakan pesan bagi kita semua sebagai masyarakat untuk melakukan tindakan
untuk keselamatan kita sendiri. Bisa ada faktor-faktor lain yang mengancam
keselamatan jalan, tapi kita menjadi orang yang memberikan keselamatan bagi diri kita
sendiri dan orang lain

Anda Dapat Lakukan Sekarang
Sesuai dengan motto “Saatnya Bertindak”, maka kini saatnya kita bertindak bukan
sekedar bicara, berikut adalah berbagai tindakan yang dapat kita lakukan sekarang
Menyediakan informasi tindakan keselamatan jalan bagi lingkungan anda
1. Di Keluarga;
2. Di Kantor;
3. Di Komunitas;
4. Di Sekolah;
5. Dan Lingkungan Rumah.


PEMBANGUANAN KESELAMATAN DI INDONESIA

Keselamatan di indonesia sangatlah penting,karena sudah banyaknya korban kecelakaan akibat beberapa faktor seperti faktor manusia,faktor kendaraan,faktor jalan dan faktor lingkungan. Kita sebagai masyarakat  indonesia harus mendukung pembangunan keselamatan di indonesia ini,supaya angka kematian akibat kecelakaan menjadi berkurang.

Saya ingin 10 tahun akan datang angka kecelakaan di indonesia menjadi berkurang,disinilah saya dan teman-teman sebagai Taruna dan taruni Manajemen keselamatan transportasi jalan belajar dari sekarang bagaimana cara berkurangnya angka kecelakaan tersebut. Kita akan berusaha untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut dengan cara berikut ini :
1.    Penyuluhan Keselamatan terhadap usia dini,karena pada usia dinilah yang bisa mengajarkan yang lebih dewasa bahwa pentingnya keselamatan jalan. Contohnya saja jika orang tuanya tidak memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor maka anaknyalah yang akan mengikati orang tuanya supaya memakai helm. Karena anaknya tersebut telah diberi penyuluhan tentang pentingnya memakai helm.
2.    Penyuluhan keselamatan di sekolah-sekolah dengan melibatkan pelajar pelopor keselamatan. Pelajar juga merupakan pengemudi kendaraan yang banyak juga terjadi kecelakaan. Pada umunya korban kecelakaan dari kalangan remaja. Biasanya mereka mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan,karena menarik perharian orang lain,itulah sifat dari remaja. Dengan adanya penyuluhan keselamatan di sekolah-sekolah,mereka akan tahu pentingnya keselamatan itu.
3.    Modul Keselamatan Jalan, dengan paket untuk anak usia 3 –5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun. Anak-anak usia tersebut lebih suka membaca,maka diberi modul keselamatan yang isinya seperti bahaya tidak memakai helm,bahaya menyebrang apabila tidak hati-hati,bahaya boncenga apabila lebih dari dua orang dan masih banyak yang lain.







Kesimpulan :

 Pembangunan keselamatan tidak harus dengan peraturan-peraturan yang bersifat tegas,dan apabila melanggar diberi sanksi. Cara lain yaitu dengan memberi tahu kepada masyarakat Indonesia bahwa pentingnya keselamatan di Indonesia,kita bisa menunjukkan kepada mereka modul,video atau film akibat dari kecelakaan. Mereka pasti akan lebih takut daripada membaca Undang-undang yang panjang lebar,dan mereka akan mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat,misalnya dengan memakai helm SNI,dengan itu Keselamatan di Indonesia akan terkabul. 

Sumber :
1.    Rencana Umum Nasional keselamatan
2.    Dekade aksi keselamatan transportasi jalan
3.    UU No.22 tahun 2009

1 komentar: