PENANGANAN MASALAH KESELAMATAN
DI JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK
Delvis
Yendra
111024
MKTJ
B
POLITEKNIK KESELAMATAN
TRANSPORTASI JALAN
BAB I
Kecelakaan
lalu lintas didefinisikan sebagai kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor
berkecelakaan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan, serta berisiko dapat
mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia. Sedangkan berdasarkan PP Nomor
43 Tahun l993 Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di
jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan
dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau
kerugian harta benda.
Klasifikasi
kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dibuat berdasarkan tingkat keparahan
korban, dengan demikian kecelakaan lalu lintas dibagi dalam 4 macam kriteria
sebagai berikut :
1.
Kecelakaan Fatal Kecelakaan fatal adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa
pemakai jalan lainnya, sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
2.
Kecelakaan Berat Kecelakaan berat adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa
pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban mengalami luka berat.
3. Kecelakaan Ringan Kecelakaan ringan adalah
suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan
korban mengalami luka ringan.
4.
Kecelakaan dengan Kerugian Harta Benda Kecelakaan dengan kerugian harta benda
adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan
kerugian harta benda.
Pada
suatu kecelakaan lalu lintas yang terjadi, ada beberapa kriteria keparahan
korban kecelakaan menurut PP Nomor 43 Tahun l993 Pasal 93, antara lain sebagai
berikut.
1.
Korban Meninggal Korban meninggal adalah korban yang dipastikan meninggal dunia
sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari
setelah kecelakaan tersebut.
2.
Korban Luka Berat Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya
menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari
sejak terjadi kecelakaan.
3.
Korban Luka Ringan Korban luka ringan adalah korban yang tidak termasuk dalam
kategori korban meninggal dan korban luka berat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan
lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun
faktor eksternal pengguna kendaraan bermotor. Faktor internal meliputi faktor
manusia, sedangkan faktor eksternal adalah faktor kendaraan, faktor jalan, dan
faktor cuaca. Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,
pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir
adalah faktor jalan. Selain itu terdapat faktor cuaca yang juga dapat menyebabkan
terjadinya suatu kecelakaan .
Adapun penjelasan dari beberapa faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut.
1. Faktor Manusia
Faktor
manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan lalu lintas.
Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu
lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan
terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang
diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.
Selain
itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai, bahkan ceroboh
dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas
diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk,mengantuk, dan mudah
terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah
untuk kebut-kebutan di jalan.
Faktor
manusia yang dicatat oleh kepolisian, meliputi jenis kelamin korban, usia
korban, profesi korban, dan peran korban dalam berkendara. Dalam hal ini yang
dimaksud dengan peran korban dalam berkendara adalah posisi korban saat terjadi
kecelakaan, apakah termasuk sebagai pengemudi, penumpang, pejalan kaki,
penyeberang jalan, dan lain-lain. Jenis kecelakaan yang dialami oleh korban
juga merupakan salah satu faktor manusia yang diduga mampu mempengaruhi tingkat
keparahan korban kecelakaan lalu lintas. Beberapa jenis kecelakaan yang
kemungkinan terjadi adalah sebagai berikut.
a.
Kecelakaan belakang
Kecelakaan
belakang adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah melaju satu
arah sehingga salah satu kendaraan menabrak bagian belakang kendaraan lainnya.
b.
Kecelakaan depan
Kecelakaan
depan adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah berlawanan arah
sehingga bagian depan kendaran yang satu menabrak bagian depan kendaraan
lainnya.
c.
Kecelakaan samping
Kecelakaan
samping adalah jenis kecelakaan antara dua kendaraan yang tengah melaju dimana
bagian samping kendaraan yang satu menabrak bagian yang lain.
d.
Hilang kendali
Hilang kendali adalah
kecelakaan yang terjadi saat pengemudi tidak dapat menguasai kendaraannya.
e.
Lain-lain
Kecelakaan
yang bukan termasuk dalam kecelakaan belakang, kecelakaan depan, kecelakaan
samping, dan hilang kendali.
2. Faktor Kendaraan
Faktor
kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi
sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan
patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti, dan berbagai penyebab lainnya.
Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan dan
perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
3. Faktor Jalan
Jalan
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori,
dan jalan kabel.
Untuk
keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi
dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan
moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing
moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat
kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan menurut muatan
sumbu yang disebut juga kelas jalan adalah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
4. Faktor Cuaca
Selain
itu terdapat faktor lain yang menyebabkan kecelakaan, yaitu faktor cuaca. Hujan
juga mempengaruhi kinerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih
jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena
penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan
mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa
mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan..
Jumlah Kecelakaan,
Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun
1992-2010
|
|||||
Tahun
|
Jumlah Kecelakaan
|
Korban Mati
|
Luka Berat
|
Luka Ringan
|
Kerugian Materi (Juta
Rp)
|
1992
|
19 920
|
9 819
|
13 363
|
14 846
|
15 077
|
1993
|
17 323
|
10 038
|
11 453
|
13 037
|
14 714
|
1994
|
17 469
|
11 004
|
11 055
|
12 215
|
16 544
|
1995
|
16 510
|
10 990
|
9 952
|
11 873
|
17 745
|
1996
|
15 291
|
10 869
|
8 968
|
10 374
|
18 411
|
1997
|
17 101
|
12 308
|
9 913
|
12 699
|
20 848
|
1998
|
14 858
|
11 694
|
8 878
|
10 609
|
26 941
|
1999*)
|
12 675
|
9 917
|
7 329
|
9 385
|
32 755
|
2000
|
12 649
|
9 536
|
7 100
|
9 518
|
36 281
|
2001
|
12 791
|
9 522
|
6 656
|
9 181
|
37 617
|
2002
|
12 267
|
8 762
|
6 012
|
8 929
|
41 030
|
2003
|
13 399
|
9 856
|
6 142
|
8 694
|
45 778
|
2004
|
17 732
|
11 204
|
8 983
|
12 084
|
53 044
|
2005
|
91 623
|
16 115
|
35 891
|
51 317
|
51 556
|
2006
|
87 020
|
15 762
|
33 282
|
52 310
|
81 848
|
2007
|
49 553
|
16 955
|
20 181
|
46 827
|
103 289
|
2008
|
59 164
|
20 188
|
23 440
|
55 731
|
131 207
|
2009
|
62 960
|
19 979
|
23 469
|
62 936
|
136 285
|
2010
|
66 488
|
19 873
|
26 196
|
63 809
|
158 259
|
Sumber : Kantor
Kepolisiian Republik Indonesia
|
|||||
*) sejak 1999 tidak termasuk Timor-Timur
|
KESELAMATAN MENURUT UU
NO.22 TAHUN 2009
Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
BAB XI
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kedua
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung
jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
meliputi:
a. penyusunan program
nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan
pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. pengkajian masalah
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. manajemen Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 204
(1) Perusahaan Angkutan
Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen
keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
(
(2) Kendaraan Bermotor
Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 205
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan
Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen
keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah
PROGRAM KESELAMATAN DI INDONESIA KE DEPAN
Tujuan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020 :
a. Melaksanakan platform global, regional dan nasional
untuk mengurangi angka
korban kecelakaan di jalan melalui program “Dekade Aksi Keselamatan
Jalan RI
(2011-2020) ;
b. Mengesahkan dan meluncurkan dokumen “Rencana Umum
Nasional
Keselamatan Lalu Lintas Jalan RI ;
c. Mengajak semua pihak untuk berkonstribusi dalam aksi
penurunan jumlah
korban kecelakaan
d. Single Message : SAATNYA BERTINDAK ! (Time For Action)
Rekan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020
Pemerintah
Pemerintah berperan untuk memberikan panduan-panduan agar
tercapainya
keselamatan di Jalan. Panduan-panduan tersebut disediakan
oleh Pemerintah.
Badan Usaha
Peran Badan usaha sangat dibutuhkan karena cakupan
pengaruh yang dimiliki oleh
Bandan usaha. Lingkup pengaruh badan usaha yang terdekat
adalah karyawan.
mensosialisasi aksi keselamatan jalan kepada internal
badan usaha akan memberikan
dampak yang berarti, hal ini juga merupakan bentuk
kepedulian nyata setiap badan
usaha kepada para karyawannya. Karyawan yang selamat
sangat mendukung
kekuatan badan usaha untuk terus maju kedepan.
Masyarakat
Masyarakat secara individu dan secara kelompok dibutuhkan
dukungannya dalam Aksi
Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020. Masyarakat adalah
pengguna jalan dan
keselamatan jalan hanya dapat ditingkatkan oleh pengguna
jalan. ”Saatnya Bertindak”
merupakan pesan bagi kita semua sebagai masyarakat untuk
melakukan tindakan
untuk keselamatan kita sendiri. Bisa ada faktor-faktor
lain yang mengancam
keselamatan jalan, tapi kita menjadi orang yang
memberikan keselamatan bagi diri kita
sendiri dan orang lain
Anda Dapat Lakukan Sekarang
Sesuai dengan motto “Saatnya Bertindak”, maka kini
saatnya kita bertindak bukan
sekedar bicara, berikut adalah berbagai tindakan yang
dapat kita lakukan sekarang
Menyediakan informasi tindakan keselamatan jalan bagi
lingkungan anda
1. Di Keluarga;
2. Di Kantor;
3. Di Komunitas;
4. Di Sekolah;
5. Dan Lingkungan Rumah.
PEMBANGUANAN KESELAMATAN
DI INDONESIA
Keselamatan di indonesia sangatlah penting,karena sudah
banyaknya korban kecelakaan akibat beberapa faktor seperti faktor
manusia,faktor kendaraan,faktor jalan dan faktor lingkungan. Kita sebagai
masyarakat indonesia harus mendukung
pembangunan keselamatan di indonesia ini,supaya angka kematian akibat
kecelakaan menjadi berkurang.
Saya ingin 10 tahun akan datang angka
kecelakaan di indonesia menjadi berkurang,disinilah saya dan teman-teman
sebagai Taruna dan taruni Manajemen keselamatan transportasi jalan belajar dari
sekarang bagaimana cara berkurangnya angka kecelakaan tersebut. Kita akan
berusaha untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut dengan cara berikut ini :
1.
Penyuluhan
Keselamatan terhadap usia dini,karena pada usia dinilah yang bisa mengajarkan
yang lebih dewasa bahwa pentingnya keselamatan jalan. Contohnya saja jika orang
tuanya tidak memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor maka anaknyalah
yang akan mengikati orang tuanya supaya memakai helm. Karena anaknya tersebut
telah diberi penyuluhan tentang pentingnya memakai helm.
2.
Penyuluhan
keselamatan di sekolah-sekolah dengan melibatkan pelajar pelopor keselamatan.
Pelajar juga merupakan pengemudi kendaraan yang banyak juga terjadi kecelakaan.
Pada umunya korban kecelakaan dari kalangan remaja. Biasanya mereka mengendarai
sepeda motor dengan ugal-ugalan,karena menarik perharian orang lain,itulah
sifat dari remaja. Dengan adanya penyuluhan keselamatan di
sekolah-sekolah,mereka akan tahu pentingnya keselamatan itu.
3.
Modul
Keselamatan Jalan, dengan paket untuk anak usia 3 –5 tahun, 6-9 tahun, 10-12
tahun. Anak-anak usia tersebut lebih suka membaca,maka diberi modul keselamatan
yang isinya seperti bahaya tidak memakai helm,bahaya menyebrang apabila tidak
hati-hati,bahaya boncenga apabila lebih dari dua orang dan masih banyak yang
lain.
Kesimpulan :
Pembangunan keselamatan tidak harus dengan
peraturan-peraturan yang bersifat tegas,dan apabila melanggar diberi sanksi.
Cara lain yaitu dengan memberi tahu kepada masyarakat Indonesia bahwa
pentingnya keselamatan di Indonesia,kita bisa menunjukkan kepada mereka
modul,video atau film akibat dari kecelakaan. Mereka pasti akan lebih takut daripada
membaca Undang-undang yang panjang lebar,dan mereka akan mematuhi
peraturan-peraturan yang telah dibuat,misalnya dengan memakai helm SNI,dengan
itu Keselamatan di Indonesia akan terkabul.
Sumber :
1.
Rencana
Umum Nasional keselamatan
2.
Dekade
aksi keselamatan transportasi jalan
3.
UU
No.22 tahun 2009
mantap...
BalasHapus